Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Doni Perobek Alquran Divonis 3 Tahun Penjara

Doni Perobek Alquran Divonis 3 Tahun Penjara Kredit Foto: SINDOnews
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Doni Irawan Malay (44 tahun) selama tiga tahun penjara. Ia terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penistaan agama dengan merebok dan membuang lembaran Alquran.

Baca Juga: Penghina Ahok Tak Ditahan Polisi, Cuman...

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Doni Irawan Malay dengan hukuman tiga tahun penjara,” ucap majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong di ruang Cakra 7 PN Medan, Selasa, 4 Agustus 2020.

Sidang vonis dilakukan secara daring. Di mana terdakwa mengikuti sidang dari Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Kota Medan. Dalam amar putusan majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum Nur Ainun, bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 156a huruf a KUHP. 

“Yakni dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia yakni agama Islam,” kata Oyong.

Majelis hakim mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa karena telah melakukan penistaan agama dengan merobek dan menebarkan Alquran.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata majelis hakim.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Doni Irawan Malay dengan hukuman empat tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang merupakan warga Jalan Utama, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan maupun penuntut umum Nur Ainun menyatakan terima atas putusan tersebut.

Dikutip dari dakwaan JPU, perbuatan Doni bermula pada 13 Februari 2020 sore, di sekitar jalan umum lokasi Masjid Raya Al-Mashum Jalan SM Raja Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara.

Terdakwa datang ke lokasi Mesjid Raya Al-Mashum di Jalan SM Raja Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota. Setelah itu terdakwa masuk ke dalam masjid dan langsung mengambil 1 buah Alquran dari dalam rak tempat penyimpanan kitab suci Alquran tanpa seizin dari Ketua BKM.

Terdakwa lalu memasukkan 1 buah kitab suci Alquran tersebut ke dalam celananya. Kemudian dari dalam masjid terdakwa masuk ke dalam tempat pengambilan air wudu laki-laki.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: