Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fakta di Balik Karyawan PT Inti Tak Gajian 7 Bulan

Fakta di Balik Karyawan PT Inti Tak Gajian 7 Bulan Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Manajemen PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau Inti sedang diterpa isu tak sedap. Salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu dikabarkan tak sanggup membayar gaji karyawannya sejak Februari 2020 lalu. Penyebab utamanya karena perusahaan pelat merah itu sedang mengalami kerugian bisnis hingga membuat arus kas negatif.

Berikut fakta-fakta yang dirangkum terkait isu karyawan PT Inti Tak Gajian sejak Februari 2020. Berikut rangkumannya:

Baca Juga: 7 Bulan Tak Digaji, Begini Nasib Karyawan PT Inti Kini

1. Penundaan Gaji Terjadi Sejak Mei 2019

Manajemen PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau Inti membenarkan bahwa pihaknya menunda pembayaran gaji para karyawannya. Penundaan pembayaran gaji terjadi sejak Mei 2019.

"Namun begitu, pihak manajemen tetap berusaha membayarkan gaji sesuai dengan kemampuan cash Perusahaan," kata Direktur Utama Inti Otong Lip, dalam keterangan tertulis.

2. Tiap Bulan Perusahaan Membayar Angsuran Utang Gaji ke Karyawan

Pada Agustus 2020, kata dia, karyawan telah menerima angsuran utang gaji untuk gaji bulan Februari 2020 senilai Rp1 juta per pegawai.

"Pembayaran utang gaji secara bulanan terus dilakukan dan tercatat selama kurun waktu tahun 2020, setiap bulan ada pembayaran angsuran utang gaji hingga Agustus 2020," kata Otong.

3. Perusahaan Mengalami Tekanan Keuangan yang Cukup Berat

Otong menjelaskan, latar belakang perseroan menunda pembayaran gaji adalah akibat Cash Flow Operation (CFO) dan ekuitas perusahaan yang berada di posisi negatif. Kondisi tekanan keuangan yang cukup berat ini, menurutnya, sudah terjadi sejak lima tahun terakhir, terhitung sejak 2014 hingga 2019, di mana laba ditahan pada neraca perusahaan sudah negatif.

"Salah satu penyebabnya karena proyek-proyek masa lalu yang dikerjakan oleh perusahaan mengalami kerugian yang cukup besar. Hal ini terus berlanjut hingga perusahaan memiliki utang non produktif mencapai 90%," ujar Otong.

4. Uang PT Inti Tertahan di 2 Bank BUMN

Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga menyebutkan sejatinya perseroan memiliki simpanan uang di dua bank BUMN. Namun, bank tersebut menahan uang akibat PT Inti memiliki tagihan yang belum bisa dipenuhi. Namun, Arya Sinulingga tidak menyebutkan nama kedua bank tersebut.

Kementerian BUMN, kata Arya, telah meminta kedua bank untuk memberikan dana simpanan kepada PT Inti. Uang tersebut akan digunakan perseroan untuk membayar hak karyawan. Arya memperkirakan dana simpanan itu bisa cukup untuk membayar gaji sejumlah karyawan yang tertunda.

5. Ini Langkah Kementerian BUMN Menyelamatkan PT Inti

Langkah penyelamatan yang dilakukan Kementerian BUMN, dengan meminta kepada manajemen PT Telkom (Persero) untuk memberikan pembayaran terlebih dahulu kepada PT Inti dalam beberapa proyek kerja sama. Meski proyek tersebut belum mencapai target.

"Apa solusinya? Pertama adalah mereka (Inti) punya project di Telkom, ini pun sebenarnya belum mencapai target. Tapi kita minta supaya Telkom merilisnya lebih dulu, supaya kawan-kawan di Inti bisa terbantu secara finansial," ujar Arya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: