Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Percaya deh! Bangkitnya Properti Bikin Ekonomi Semringah

Percaya deh! Bangkitnya Properti Bikin Ekonomi Semringah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dampak pandemi Covid-19 pada tahun lalu dan masih berlangsung hingga kini telah dirasakan semua sektor industri dan lini bisnis. Namun demikian, pemerintah Indonesia bersama regulator terkait tidak tinggal diam untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Salah satu caranya ialah dengan memberikan insentif dan relaksasi kebijakan di sejumlah sektor industri seperti properti. Inilah angin segar bagi sektor properti karena pemerintah memberikan perhatian lebih di sektor ini.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan, untuk mendorong pertumbuhan sektor ini, pihaknya memberikan sejumlah insentif fiskal dan alokasi anggaran belanja seperti Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Dana Alokasi Khusus Fisik (DAKF) serta dana bergulir Fasilitas Pembiayaan. 

Dukungan Pemerintah dari tahun ke tahun terus meningkat nilainya. Pada tahun 2020, dana bergulir FLPP Rp 9 triliun,  SBUM Rp 600 miliar dan  SSB Rp 3,87 triliun. Sedangkan PMN untuk SMF Rp 1,75 triliun, PEN Perumahan Rp 1,3 triliun dan DAKF Rp1,42 triliun.

Baca Juga: Waah.. Asik Nih! Uang Muka Pembelian Properti Bisa Nol Persen, Ini Jenis Rumahnya...

"Pada tahun 2021, alokasi tersebut bertambah, yakni dana bergulir FLPP menjadi Rp 16,62 triliun, SBUM menjadi Rp 630 miliar dan SSB menjadi Rp 5,97 triliun. Sedangkan PMN untuk SMF menjadi Rp 2,25 triliun dan DAKF menjadi Rp1 triliun,” kata Andin dalam paparannya pada saat HUT KPR-BTN ke-44 di Jakarta belum lama ini.

Dengan dukungan Pemerintah tersebut, Andin optimistis para pelaku sektor properti/perumahan dapat diakselerasi dengan baik.  Perbankan khususnya dapat memaksimalkan perannya menjadi penyalur dana pemerintah baik anggaran subsidi maupun Dana Pemulihan Ekonomi Nasional yang sudah dialirkan sejak Juni lalu.

Masih belum cukup? Tenang, Bank Indonesia (BI) baru saja melonggarkan kebijakan rasio Loan to Value/ Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden. Ini artinya, bank bisa memberikan kredit properti tanpa DP alias 0% kepada nasabah.

"Ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021," kata Gubernur BI Perry Warjiyo saat paparan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Kamis (18/2/2021).

Namun, lanjut Perry, stimulus LTV/FTV kredit properti sebesar 100% dapat dilakukan bila bank memiliki rasio kredit bermasalah (NPL/NPF) di bawah 5%. Sedangkan yang rasio NPL/NPF-nya di atas 5% tidak sebesar itu.

"Tentu ada pembedanya dengan bank-bank yang NPL-nya di bawah 5% dan di atas 5%. Di bawah 5% itu berlaku, yang di atas 5% itu 90-95% untuk LTV/FTV kecuali untuk pmbelian rumah tapak dan rumah susun pertama tetap 100%," jelasnya.

Adapun pelonggaran ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan perlunya dorongan pemulihan, khususnya di sektor Properti, serta memperhatikan bahwa sektor tersebut memiliki backward dan forward linkage yang tinggi terhadap perekonomian sehinggq sangat tepat bila menjadi motor penggerak pemulihan ekonomi nasional.

Pelonggaran tersebut juga mempertimbangkan risiko kredit/pembiayaan yang masih cukup terkendali di sektor properti. "Diharapkan ini segera akan meningkatkan penyaluran pembiayaan untuk mendorong pemulihan ekonomi," tukasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: