Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Arsul Sani: Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) Jadi Connecting Point Kepemimpinan

Arsul Sani: Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) Jadi Connecting Point Kepemimpinan Kredit Foto: Sindonews
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menerima sejumlah rekomendasi amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Salah satu rekomendasi tersebut adalah memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) ke dalam Undang-Udang. Pasalnya, PPHN dinilai dapat menjadi connecting point bagi kepemimpinan di Indonesia.

Wakil Ketua MPR RI, Arsul Sani, mengungkapkan bahwa sejak Indonesia memasuki era pemilihan langsung dari pilpres hingga pilkades, tidak ada connecting yang kuat antara pemerintahan saat ini dan pemerintahan berikutnya. Mengapa demikian, Arsul menyebut, itu karena setiap pejabat dari presiden hingga ke tingkat gubernur dan yang lebih rendah lainnya memiliki visi, misi, dan program masing-masing. Inilah yang membuat tidak ada benang yang dapat menghubungkan antarkebijakan tersebut. Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI Sampaikan Duka Mendalam Atas Bencana di NTT dan NTB

“Nah ini connecting point-nya nggak ada. Misalnya kita menghadapi wacana ibu kota baru, kita tidak tahu apa yang terjadi pada 2024 (karena) bisa diubah. Oleh karena itu, dibutuhkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN),” pungkas Arsul Sani dalam pembukaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Gedung GBHN MPR RI pada Rabu, 7 April 2021.  Baca Juga: Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat Serahkan Bantuan Sembako ke Korban Likuifaksi Petobo

Ia menambahkan, PPHN tersebut nantinya akan membantu setiap pemerintahan dalam membuat kebijakan. Meskipun begitu, masih ada sejumlah pertimbangan dalam pembahasan PPHN ini, termasuk perihal payung hukum dari PPHN tersebut. Sejumlah fraksi mengusulkan Ketetapan MPR menjadi payung bagi PPHN, sedangkan fraksi lainnya menilai UU lebih baik tetap dijadikan sebagai payung utama.

“Kenapa harus Ketetapan MPR, argumentasinya kalau Undang-Undang bisa diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau UU (jadi payung hukum), siapa yang nanti jadi presiden bisa mengubah UU itu. Alasan berikutnya karena kalau UU itu muatannya operasional, sedangkan ini (PPHN) kan antara filosofis dan operasional,” tegas Arsul.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: