Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menolak Bungkam, Pangeran Hamzah Kini Ucap Sumpah Setia ke Raja Yordania

Menolak Bungkam, Pangeran Hamzah Kini Ucap Sumpah Setia ke Raja Yordania Kredit Foto: AAP
Warta Ekonomi, Amman -

Pangeran Hamzah bin Hussein , mantan putra mahkota Yordania , bersumpah setia kepada Raja Abdullah II setelah dia ditahan atas tuduhan merencanakan kudeta.

Pihak istana mengatakan sumpah setia disampaikan Pangeran Hamzah ketika raja menerima mediasi atas keretakan dalam keluarga kerajaan.

Baca Juga: Lewat Rekaman Suara, Pangeran Hamzah Menolak Patuh pada Militer Yordania karena...

Pemerintah Kerajaan Yordania menuduh Hamzah, yang sejatinya juga saudara tiri Raja Abdullah II, melakukan plot jahat dan terlibat dalam konspirasi yang menghasut untuk mengacaukan keamanan kerajaan. Plot jahat itu merupakan istilah yang lebih halus untuk menggambarkan upaya kudeta.

Hamzah, yang ditahan bersama dengan setidaknya 16 orang lainnya, sebelumnya melontarkan nada menantang dengan mengatakan dia telah ditempatkan di bawah tahanan rumah di dalam istananya di Amman, tetapi bersikeras dia tidak akan mematuhi perintah yang membatasi pergerakannya.

Namun dalam meredakan kekacauan istana, pangeran berusia 41 tahun itu berjanji mendukung Raja Abdullah II.

"Saya akan tetap B... setia pada warisan leluhur saya, berjalan di jalan mereka, setia pada jalan mereka dan pesan mereka dan kepada Yang Mulia," katanya dalam sebuah surat yang ditandatanganinya, yang dipublikasikan istana.

"Saya akan selalu siap membantu dan mendukung Yang Mulia Raja dan Putra Mahkota," lanjut surat tersebut, seperti dikutip AFP, Selasa (6/4/2021).

Pernyataan sumpah setia Pangeran Hamzah muncul tak lama setelah istana mengatakan Raja Abdullah II setuju bermediasi untuk penanganan masalah terkait Pangeran Hamzah dalam kerangka keluarga Hashemite.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: