Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pentingnya Edukasi dan Sosialisasi Bahaya Sunat Laser kepada Masyarakat

Pentingnya Edukasi dan Sosialisasi Bahaya Sunat Laser kepada Masyarakat Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sunat adalah operasi pengangkatan kulup yang merupakan kulit yang menutupi ujung penis. Saat ini, terdapat pilihan sunat yang bisa dilakukan, salah satunya teknik laser yang prosesnya lebih cepat dan kekinian.

Banyak masyarakat masih menganggap bahwa sunat menggunakan laser (electrical cauter), tetapi tidak sedikit pula bahaya yang harus diketahui oleh masyarakat ketika memilih sunat dengan metode laser. Selain anggapan praktis, masyarakat juga memilih alasan sunat menggunakan laser karena prosesnya cepat.

Baca Juga: Varian Mutasi Corona B117 Lebih Cepat Menular, Begini Saran Pakar Kesehatan

Kisah bocah di Pekalongan beberapa tahun lalu yang kepala kelaminnya ikut terpotong setelah disunat dengan menggunakan teknik laser adalah salah satu informasi yang masih minim diketahui oleh masyarakat tentang bahaya sunat menggunakan metode laser. Hadir sebagai pembicara dalam webinar antara lain Dr. Jasra Putra, M.Pd Komisioner KPAI Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, dan Dr Arry Rodjani, SpU (K), Dokter Spesialis Urologi RS Siloam.

Dr Arry Rodjani, SpU (K), Dokter Spesialis Urologi RS Siloam mengatakan, apa yang dianggap sebagai sunat laser tidak menggunakan energi cahaya, tetapi menggunakan energi panas dengan menggunakan alat elektrokauter untuk memotong jaringan, koagulasi, dan diseksi.

Dr Arry Rodjani menambahkan, pada penggunaan kauter (sunat laser), arus listrik langsung menuju penis jaringan penis dan bila preputium (kulup penis) dipotong dengan kauter dapat terjadi total phallic loss atau gangguan saraf yang parah. Oleh karenanya, sibelum sirkumsisi yang perlu diperhatikan adalah indikasi dan kontraindikasi.

Pada sunat dengan alat ini, energi listrik diarahkan langsung menuju jaringan penis yang berisiko menyebabkan terbakarnya jaringan sampai ke glans penis dan dapat menyebabkan luka bakar yg hebat dan berakhir dengan teramputasinya glans penis (total phalic loss) terutama bila saat kulup dipotong terjadi kontak antara kauter dengan klem. Umumnya, alasan menggunakan alat ini adalah dapat melakukan sunat dengan lebih cepat dan risiko perdarahan yang lebih sedikit.

Meski begitu, mengingat bahaya yang dapat terjadi sangat serius dan umumnya berakhir dengan kerusakan jaringan yang tidak dapat diperbaiki, sudah seharusnya tehnik sunat ini tidak boleh dilakukan.

"Untuk mencegah terjadinya cedera akibat teknik sunat yang salah, World Health Organization: Task Force of Circumcision merekomendasikan sunat harus dilakukan oleh tenaga yang terlatih dan kompeten dengan menggunakan teknik yang steril dengan memperhatikan penanganan nyeri yang baik. Beberapa studi sudah tidak menganjurkan sunat laser untuk dilakukan," ujar Dr Arry pada diskusi yang diadakan oleh Forum Jurnalis Online (FJO), Rabu (3/3/2021).

Dihubungi terpisah, Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Indonesia, Prof Andi Asadul Islam mengatakan, di Indonesia remaja yang melakukan sirkumsisi teknik laser sebesar 10,2 juta (12%). Prof Andi mengatakan bahwa belum ada penelitian secara khusus menjelaskan tentang indikasi untuk sunat laser. Namun lanjutnya, untuk penyunatan, laser memberikan manfaat untuk perdarahan yang lebih sedikit.

"Akan tetapi juga memiliki risiko, risiko kepala penis terpotong lebih tinggi, cedera pada kelenjar penis atau uretra, dan luka bakar," kata Prof. Andi Asadul Islam.

Dr. Jasra Putra, M.Pd Komisioner KPAI Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi yang hadir dalam acara tersebut mengatakan, sosialisasi perlu ditingkatkan kepada masyarakat terkait dengan kelebihan dan kekurangan dari prosedur sunat yang ada saat ini agar masyarakat teredukasi memilih sunat yang aman dan minim risiko untuk anak.

Jasra juga mengatakan, perlunya mengarahkan masyarakat untuk melaksanakan prosedur sunat di fasilitas kesehatan yang memiliki izin dan memiliki standar operasional prosedur dalam melaksanakan sunat dengan tenaga kesehatan yang kompeten dan terjangkau.

"Peran media massa dalam UU PA memiliki tanggung jawab dalam penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak," kata Jasra.

Selain itu, tambah Jasra, orang tua perlu mendukung anak untuk fokus melihat kelebihan diri dari pada kekurangan anak sehingga meningkatkan rasa percaya diri anak. "Perlindungan dan pemenuhan hak anak yang mengalami disabilitas masuk dalam perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PA," tutup Jasra.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: