Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Orang NU Kasih Warning: Waspadalah! FPI Cuma Ganti Kulit, Hati-Hati Cara Licik Ular

Orang NU Kasih Warning: Waspadalah! FPI Cuma Ganti Kulit, Hati-Hati Cara Licik Ular Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aktivis Nahdlatul Ulama Mohamad Guntur Romli, ikut mengomentari langkah pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) mendirikan organisasi baru bernama Front Persatuan Islam.

Menurut dia, jika organisasi Front Persatuan Islam dibentuk untuk meneruskan ideologi dan cara-cara FPI. Karena itu, ibaratnya ular ganti kulit, dan hal tersebut perlu diwaspadai. Baca Juga: PNS jadi Anggota FPI, Sanksinya Dipecat!

"Kalau Eks FPI bikin organisasi baru tapi untuk meneruskan ideologi & cara-cara FPI, itu sama saja dengan ular ganti kulit. Hati-hati cara licik ular. Waspadalah!," cuitnya dalam akun Twitternya, @GunRomli, seperti dilihat, Selasa (5/1/2021).

Diketahui sebelumnya, tak lama setelah penetapan FPI sebagai organisasi terlarang, para pentolan Front Pembela Islam (FPI) mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Hal itu disampaikan dalam surat pernyataan pers yang disampaikan kepada awak media. Baca Juga: Elite Parpol Kecam PKS: Kalau Nggak Bisa Dibina, Siap-Siap Dibinasakan Seperti FPI

"Untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," demikian disampaikan para pentolan FPI dalam keterangan tertulisnya, Rabu 30 Desember 2020.

Mereka juga menganggap status organisasi terlarang yang dinyatakan oleh keputusan bersama enam instansi pemerintah tidak memiliki kekuatan hukum. Pelarangan FPI tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap kebebasan berserikat.

"Bahwa oleh karena Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi," tulis keterangan tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: