Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mengintip Gaji Adik Sultan Yogya yang Dihentikan karena Magabut

Mengintip Gaji Adik Sultan Yogya yang Dihentikan karena Magabut Kredit Foto: Twitter/RadioElshinta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Adik Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, GBPH Yudhaningrat mengakui bahwa sejak Sabda Raja dan Sabda Tama dikeluarkan oleh Sultan HB X pada 2015, ia bersama kakaknya GBPH Prabukusumo memutuskan tidak lagi aktif terlibat di keraton. Hal ini sebagai bentuk protes karena Sabda Raja dianggap telah ke luar dari paugeran atau tata adat keraton.

Namun demikian, terkait kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kesenian, termasuk saat acara Garebeg, Yudha masih kerap terlibat sebagai manggala yudha atau panglima perang memimpin barisan prajurit yang mengawal gunungan.

Selama menjabat sebagai Penggede Kawedanan Hageng Punakawan Purwabudaya Keraton Yogyakarta, Yudha mengaku mendapat gaji dari Keraton Rp75.000 per bulan. Namun gaji ini, menurutnya, sudah tidak lagi ia terima sejak 2015.

Oleh sebab itu, ia membantah tudingan bahwa dirinya memakan gaji buta selama lima tahun. Gaji itu juga ditegaskan bukan dari dana keistimewaan (danais) yang bersumber dari APBN.

"Itu dari keraton resmi, bukan dari dana istimewa," kata dia.

Adapun dana yang bersumber dari danais, dikatakan Yudha, memang diberikan pemerintah bukan berkaitan dengan jabatan itu, namun sebagai tambahan penghasilan selaku salah satu pangeran keraton putra HB IX.

Pendapatan tambahan itu, kata dia, mencakup posisinya sebagaAi pangeran keraton sebesar Rp3.190.000 per bulan, serta sebagai manggalayuda Rp345.000 per bulan yang diterima secara dirapel setiap empat bulan sekali. Pendapatan tambahan ini, kata dia, merupakan konsekuensi dari Undang-Undang Keistimewaan Tahun 2012.

"Jadi kita menerima honor itu kan kewajiban sebagai pangeran di Keraton Yogyakarta. Pangeran yang (tinggal) di Jakarta yang tidak menggubris masalah keraton pun sama diberi honor," kata dia.

Namun demikian, Yudha mengatakan uang dari pemerintah itu tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, melainkan untuk membeli pakan kuda peliharaannya.

"Kalau saya sama keluarga cari yang lain," kata Yudhaningrat.

Sebelumnya, Sri Sultan Hamengku Bawono X memberhentikan kedua adik tirinya yakni GBPH Prabukusumo dan GBPH Yudhaningrat dari posisi jabatan struktural di keraton lantaran keduanya dianggap sudah tidak aktif bekerja selama lima tahun terakhir atau makan gaji buta (magabut).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: