Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alhamdulillah, Kasus Anak Gugat Ayah di Bandung Berakhir Damai

Alhamdulillah, Kasus Anak Gugat Ayah di Bandung Berakhir Damai Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Kasus perdata anak gugat orangtua di Kota Bandung, yang melibatkan sang Anak, Deden (43) ke Ayahnya, Koswara (85), berakhir damai. 

Sang Ayah Koswara tampak berpelukan dengan anaknya, Deden usai sidang mediasi di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (10/2/2021).

Seusai mediasi, Deden tampak bersujud di pangkuan Koswara. Sedangkan di ruang mediasi, Koswara duduk bersebelahan dengan Deden. Koswara memeluk Deden anaknya dengan menangis.  Baca Juga: Abu Janda dan Pigai Sepakat Damai, Tapi Proses Hukum Tetap Berlanjut

Kuasa Hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar mengatakan kasus perdamaian ini tidak lepas dari semua pihak, termasuk pemberitaan media dan tokoh masyarakat  seperti anggota DPR RI Dedi Mulyadi.

"Terima kasih untuk semua pihak yang terlibat membantu kasus ini supaya berakhir damai, termasuk teman-teman wartawan, tokoh masyarakat dan kehadiran Bapak Dedi Mulyadi anggota DPR RI," katanya.

Dia menilai kehadiran dan dukungan moril Dedi Mulyadi dalam kasus ini turut membantu penyelesaian kasus ini hingga berakhir membahagiakan. Baca Juga: Usaha Dasco Tak Pengaruhi Proses Hukum Abu Janda

"Kang Dedi sebagai anggota dewan, sebagai budayawan, yang sering mengadvokasi kasus-kasus seperti ini memberi energi positif sehingga kasus ini selesai," ucap dia.

Diwartakan sebelumnya, Dedi Mulyadi sendiri sempat beberapa kali memediasi perseteruan ini. Namun, sedikit terkendala karena kesulitan menemui Deden lewat kuasa hukumnya, Musa Darwin Pane.

Pendekatan kekeluargaan dari hati ke hati, mampu mengakhiri seteru ini dengan cepat. Terbukti, saat Deden mencabut kuasa hukumnya ke Musa Darwin Pane dan menyelesaikannya sendiri, Deden bisa menemui Koswara dan akhirnya meminta maaf.

"Alhamdulillah kasus ini bisa berakhir damai tanpa syarat. Untuk memutus kasus ini memang harus pendekatan dari hati ke hati, tidak hanya sebatas pendekatan hukum formil keperdataan," ujarnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: