Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cek Faktanya, Benarkah Menag Yaqut Teken Surat Larangan Salat Jumat?

Cek Faktanya, Benarkah Menag Yaqut Teken Surat Larangan Salat Jumat? Kredit Foto: Antara/BPMI Setpres/Muchlis Jr
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang biasa dipanggi Gus Yaqut menjadi sorotan sejak diangkat sebagai salah satu pembantu Presiden Jokowi. Dia kerap kali diterpa isu tak sedap, salah satunya yang di-posting akun facebook Raja Angkasa.

Dikutip VIVA dari situs turnbackhoax.id, Rabu 24 Februari 2021, akun tersebut mengunggah narasi yang menyudutkan Gus Yaqut. Begini narasinya:

"Menteri PKI. Astaghfirullah. Surat larangan sholat jumat sudah di tanda tangani Menteri Agama."

Baca Juga: Ibadah Haji 2021, Menteri Agama Yaqut Sampaikan...

Penjelasan

Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara), klaim tersebut salah. Faktanya, Menag Yaqut tidak pernah mengeluarkan surat yang melarang umat untuk melaksanakan ibadah Salat Jumat.

Namun, hal ini terkait dengan imbauan untuk beribadah Salat Jumat dari rumah dan pembatasan kegiatan di rumah ibadah semasa pandemi Covid-19 berlangsung.

Video di media sosial Facebook yang mengklaim bahwa Menteri Agama saat ini, Gus Yaqut, telah resmi menandatangani surat larangan pelaksanaan Salat Jumat bagi warga yang beragama muslim. Video tersebut juga menampilkan interaksi antara salah satu warga yang menolak ditertibkan oleh pihak berwenang.

Namun, setelah dilakukan penelusuran, diketahui klaim yang menyatakan bahwa Menteri Agama Gus Yaqut telah menandatangani surat larangan Salat Jumat adalah hoaks. Faktanya, di dalam video tersebut tidak ada surat dari menag tentang pelarangan Salat Jumat.

Menelusur lebih lanjut, surat yang ditampilkan di dalam video tersebut ternyata bukan surat larangan pelaksanaan Salat Jumat oleh Menteri Agama. Surat tersebut merupakan Surat Edaran Walikota Kupang Nomor: 005/HK.188.45.443.1/1/2021 tertanggal 25 Januari 2021 tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan dan meminimalkan penularan transmisi lokal Covid-19 di Kota Kupang.

Surat edaran ini pun tidak mengartikan bahwa pemerintah melarang masyarakat untuk menjalankan ibadah Salat Jumat. Dalam klarifikasinya, Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur ternyata mengizinkan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap ketiga. Namun, syaratnya harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dijalankan selama kegiatan. Jadi, ada beberapa batasan seperti membatasi jumlah orang yang berada di dalam rumah ibadah dan memperketat rangkaian pelaksanaan protokol kesehatan.

Dalam video tersebut juga tampak adanya konflik di masyarakat tentang penolakan aturan peniadaan Salat Jumat. Namun, konflik tersebut pun terjadi bukan karena keluarnya surat oleh Walikota Kupang.

Konflik tersebut ternyata terjadi pada Maret 2020 lalu antara pihak pengurus masjid Al Markaz Makassar dengan masyarakat yang menolak untuk dilarang beribadah berjamaah di dalam masjid.

Melansir keterangan di akun Youtube Tribun Timur, masyarakat menolak keputusan dari pengurus masjid Al Markaz yang melarang melakukan salat berjamaah di dalam masjid. Hal ini karena pengurus masjid ingin tetap melakukan imbauan dari pemerintah berdasarkan Fatwa bernomor 14/2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19. Fatwa itu dimaksudkan agar masyarakat muslim menghindari penyebaran Covid-19.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyatakan Menteri Agama Gus Yaqut telah menandatangani surat larangan Salat Jumat bagi masyarakat adalah hoaks kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: