Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tiga Terdakwa Kasus Sunda Empire Kena Pasal Berlapis

Tiga Terdakwa Kasus Sunda Empire Kena Pasal Berlapis Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Bandung -

Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang perdana kasus Sunda Empire. Sidang di gelar di ruang 2 PN Bandung, Jalan RE. Martadinata, Kota Bandung, Kamis (18/6/2020). Sidang tersebut digelar secara virtual.

Tiga terdakwa, yakni Nasri Banks, Rd Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana, tidak dihadirkan di ruang sidang. Yang ada hanya majelis hakim, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum ketiga terdakwa.

Sementara untuk tiga terdakwa, mereka menjalani sidang di Polda Jabar, secara online serta mengikutinya melalui aplika‎si ponsel pintar, Zoom. Ketiganya, nampak memakai baju kemeja berwarna putih.

Dalam sidang perdananya, agenda sidang yakni mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejati Jabar. Di dakwaannya, ‎mereka dianggap menimbulkan keonaran, ditengah masyarakat. Mereka juga dianggap menyebarkan berita bohong, terkait kebenaran dan keberadaan kerjaan Sunda Empire.

"Mereka menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ucap JPU Suharja.

Atas itu ketiganya didakwa dengan tiga pasal, diantaranya Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan kedua Pasal 14 ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎ Ancaman hukumannya 10 tahun bui.

Untuk sidang lanjutan sendiri, bakal dilanjutkan, pada Selasa, 30 Juni 2020 mendatang. Agendanya mendengarkan eksepsi dari penasehat hukum dan putusan soal eksepsinya tersebut.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: