Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hypernet Sebut Layanannya Sudah Gunakan Aturan GDPR

Hypernet Sebut Layanannya Sudah Gunakan Aturan GDPR Kredit Foto: KrAsia
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Hipernet Indodata atau Hypernet menjamin layanan open wifi yang mereka sediakan sudah memenuhi regulasi dalam pengumpulan, penggunaan, serta penyimpanan data pribadi oleh klien Hypernet.

VP of Innovation Technology Hypernet, Djoko Setyanto, memaparkan bahwa perusahaan mengacu pada regulasi GDPR (General Data Protection Regulation) dalam penyediaan layanan open wifi terhadap klien perusahaan.

Baca Juga: CEO Twitter: Internet Perlu Sistem Moderasi Seperti Bitcoin

"Salah satu regulasi yang kita ikuti adalah GDPR. Dari sisi portal kami, kami tidak bisa membuat portal tersebut tanpa terms and conditions (T&C). Hal tersebut yang menjamin legalitas," kata Djoko dalam webinar, Kamis (21/1/2021).

GDPR merupakan aturan mengenai perlindungan data pribadi yang diterapkan oleh Uni Eropa. Sementara, open wifi adalah layanan milik Hypernet untuk penyediaan wifi untuk para pelaku usaha. Layanan ini memampukan pelaku usaha membuat wifi terbuka untuk para pelanggan mereka, serta memperoleh data dari pelanggan yang terhubung ke dalam wifi untuk digunakan pelaku usaha dalam meningkatkan performa usaha.

Djoko menjelaskan, pelanggan dari klien mereka yang ingin menyambungkan perangkat ke dalam jaringan milik klien akan diberikan syarat dan persetujuan atau T&C. "Setiap pelanggan melakukan login, kita akan memberikan t&c yang harus dicek oleh user. Mereka harus setuju datanya untuk digunakan oleh klien," katanya.

Ia menjamin bahwa perusahaan juga menyimpan data pengguna yang dikumpulkan dengan aman, dengan melakukan enkripsi pada data tersebut.

Djoko menambahkan, pelanggan juga berhak untuk meminta agar data mereka yang dikumpulkan oleh klien untuk dihapus dan tidak digunakan. Menurut Djoko, ini adalah kepatuhan perusahaan terhadap GDPR.

"Pelanggan bisa masuk ke dalam portal tersebut untuk me-request penghapusan data," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: