Pengadilan di Australia memutuskan dai Abdul Nacer Benbrika, yang divonis bersalah dalam kasus terorisme, tetap mendekam di penjara meski sudah menyelesaikan masa hukuman 15 tahun.
Hal ini diungkapkan pada Rabu (10/2/2021). Pemerintah menggunakan pasal yang sangat jarang digunakan untuk memastikan Benbrika tidak menghirup udara bebas setelah selesai menjalani hukuman.
Baca Juga: Pasifik Digoyang Gempa 7,7 SR, Australia dan Selandia Baru Waspadai Ancaman Tsunami
Menteri Dalam Negeri, Peter Dutton, beralasan pembebasan Benbrika bisa mengancam keselamatan publik, dan karenanya mengajukan permintaan agar dai tersebut tetap berada di dalam penjara hingga tahun ke depan.
Upaya pemerintah ini ditolak oleh pengacara Benbrika dan mereka mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi dengan alasan pasal yang digunakan pemerintah tidak valid.
Namun upaya ini ditolak oleh Pengadilan Tinggi.
Diketahui, Benbrika, bersama beberapa pengikutnya, ditangkap pada November 2005, tidak lama setelah insiden serangan bom di London, Inggris.
Penangkapannya dilakukan menyusul perubahan legislasi di Australia yang memungkinkan penangkapan dilakukan terhadap mereka yang disangka sedang merencanakan serangan teror.
Pengadilan memutuskan ia bersalah atas tuduhan memimpin kelompok teroris dan aktif di kegiatan kelompok tersebut.
Keenam orang lainnya dinyatakan bersalah karena bergabung dengan kelompok tersebut.
Lihat Sumber Artikel di Okezone Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Warta Ekonomi dengan Okezone. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Okezone.