Selain Anies Baswedan, penyidik juga akan memanggil dan memeriksa Habib Rizieq. Polisi akan menelusuri unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan, lantaran HRS juga disebut-sebut melanggar UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.